Senin, 31 Agustus 2009

Penjualan Pulau Keterlaluan Bila Pulau di Mentawai Dijual


PADANG--MI: Pakar hukum internasional dari Universitas Andalas (Unand) Padang Prof Firman Hasan, menilai, sangat keterlaluan bila benar ada yang menjual tiga pulau di Mentawai.

"Kalau ada yang menjual pulau-pulau di wilayah Indonesia, apalagi dilakukan orang asing, itu sudah keterlaluan. Sebab, orang asing tidak boleh menjual pulau Indonesia, mereka hanya boleh memiliki Hak Guna Usaha (HGU), bukan menjual," tegas Firman di Padang, Rabu (26/8).

Tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, ditawarkan dijual (for sale), melalui situs http://www.privateislandsonline.com. Situs ini dikelola Private Islands Inc yang beralamat di 550 Queen St East Suite 330 Toronto ON M5A 1 V2, Kanada. Tiga pulau itu masing-masing, Pulau Macaroni dijual seharga US$4 juta, Pulau Siloinak ditawarkan us$1,6 juta, dan Pulau Kandui dijual us$8 juta.

Menurut Firman Hasan, seharusnya Pemkab Mentawai dan Pemprov Sumbar mengetahui bila memang ada aktivitas penjualan tiga pulau di Mentawai. Sebab, setiap kegiatan investasi, termasuk investasi asing harus berurusan dengan Pemda. Bahkan, apabila ada investor mendapatkan HGU, tidak boleh ekslusif dan tidak dalam posisi bisa menjual.

Terhadap HGU dan hak konsesi yang diterima pengelola pulau-pulau itu, kata Firman, pemerintah bisa saja membatalkannya manakala diketahui diperoleh dengan cara yang tidak benar. "Jadi tidak ada alasan pihak asing menjual pulau-pulau yang berada dalam wilayah teritorial Indonesia," kata Firman.

Apabila terjadi penjualan pulau itu, katanya, maka dianggap tidak sah. Pemerintah tetap punya hak atas pulau yang dijual.

Dia menegaskan, jika ada pihak asing yang mengklaim menguasai pulau-pulau di wilayah Indonesia, harus diketahui dari mana yang bersangkutan mendapatkan izin pengelolaan. Karena setelah memperoleh izin pengelolaan pulau atau resor, investor tidak boleh sesuka hati memindahtangankan kepada pihak lain.

Firman Hasan mengharapkan kepada Pemprov Sumbar untuk menginventarisasi semua pulau-pulau yang ada di wilayah Sumbar. "Apabila ada yang belum memiliki nama, segera beri nama. Tidak boleh terjadi, pihak asing seenaknya mengelola pulau-pulau d wilayah teritorial kita," katanya seraya mengingatkan pentingnya pengawasan.

Di wilayah perairan Sumbar, terdapat ribuan pulau besar dan kecil yang belum seluruhnya terinventarisasi. Sejumlah pulau dan resor di kawasan Kepulauan Mentawai kini dikelola investor dari Australia, Italia, dan pihak asing lainnya. Pulau-pulau di Mentawai menjadi daya tarik asing karena ombak di sekitar pulau-pulau tersebut termasuk salah satu yang terbaik di dunia untuk tujuan selancar. (Ant/OL-03)

sumber; http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/92510/126/101/Keterlaluan-Bila-Pulau-di-Mentawai-Dijual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar; bagi yg tdk punya profil, silahkan pilih anonim. trima kasih

Bookmark and Share